Gasak Paket Perhiasan Emas, Warga Klampis Bangkalan Diamankan Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fauzi
Jumat, 25 Mei 2018 21:31 WIB
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Di bulan yang penuh rahmat dan ampunan ini seharusnya digunakan untuk memperbanyak amal ibadah. Namun hal itu berbanding terbalik dengan apa yang sudah dilakukan Moh. Sahri bin Asmad (32).
Warga Dusun Galis, Desa Manunggal, Kecamatan Klampis, Kabupaten Bangkalan itu justru malah menggasak perhiasan emas milik Sibah, warga Pandebeh, Kecamatan Kamal, Kamis (24/5) sekitar pukul 06.00 WIB.
BACA JUGA:
UTM Bangkalan Bakal Sanksi Mahasiswa Pelaku Kasus Dugaan Kekerasan
Polsek Kamal Bangkalan Selidiki Dugaan Kekerasan Sepasang Kekasih Mahasiswa UTM
Maling Motor di Bangkalan Babak Belur Dihajar Warga, Satu Berhasil Kabur
ART di Bangkalan Nyambi Jadi Pengedar Narkoba
Hanya butuh waktu 16 jam, Kanit Reskrim Polsek Kamal bersama anggota dapat menangkap Moh. Sahri bin Asmad. Atas tindakannya, tersangka melanggar pasal 363 KUHP.
"Dari tangan tersangka, petugas mengamankan sebagai barang bukti satu buah kalung lengkap dengan gandulnya berbentuk nanas 12 gram, satu buah gelang 5 gram, sepasang anting jepit 2 gram dan uang tunai sebesar Rp 2.314.000," ungkap Kabag Humas Polres Bangkalan AKP.Bidarudin,SH. (uzi/ian)