Judi Dadu Saat Ramadan, 2 Warga Kedamean Gresik Dibekuk Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: M Syuhud Almanfaluty
Minggu, 27 Mei 2018 17:06 WIB
"Petugas kami langsung ke tempat kejadian perkara (TKP) dan berhasil menangkap 2 pelaku, sementara 2 pelaku lain berhasil kabur," katanya.
Selain menangkap 2 pelaku, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) uang sebesar Rp 87 ribu rupiah dan peralatan judi seperti 1 lembar beberan, 1 buah lampu tempel/ minyak tanah, dan 3 buah dadu beserta alat mengocok.
"Kedua pelaku dijerat pasal 303 KUHP ayat (1) KUHP Yo Pasal 2 ayat (1) undang-undang nomor 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian," pungkasnya. (hud/ian)