Jual Sabu di Kuburan, Warga Kupang Gunung Divonis 4 Tahun Penjara
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 05 Juni 2018 00:06 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Tatang Soegianto (40), warga Jalan Kupang Gunung Jaya, duduk sebagai terdakwa dalam perkara kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dalam persidangan yang beragendakan putusan ini dipimpin oleh Dede Suryaman selaku ketua majelis hakim, dan digelar di ruang sidang Garuda 2 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (4/6).
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
Terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ratna Fitri Hapsari dari Kejati Jatim bahwa terdakwa telah dinyatakan bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Dalam perkara ini jaksa menjerat terdakwa dalam pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Oleh karena itu JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama (6) enam tahun penjara, denda sebesar Rp 1 miliar, serta subsider (6) enam bulan kurungan.
Majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama (4) empat tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan. Sebagai bahan pertimbangan yang memberatkan, terdakwa tidak mendukung program Pemerintah dalam memberantas narkoba. Sedangkan hal yang meringankan adalah terdakwa tidak berbelit-belit dan sopan selama proses persidangan.
Simak berita selengkapnya ...