Jual Sabu di Kuburan, Warga Kupang Gunung Divonis 4 Tahun Penjara | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Jual Sabu di Kuburan, Warga Kupang Gunung Divonis 4 Tahun Penjara

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Selasa, 05 Juni 2018 00:06 WIB

Terdakwa saat berdiskusi dengan kuasa hukumnya.

Perkara ini bermula ketika petugas kepolisian Polda Jatim mendapat informasi dari masyarakat bahwa di makam Simo Kwagean Surabaya ada seorang bernama Tatang Soegiono berjualan sabu.

Selanjutnya, petugas pun melakukan penyelidikan di kawasan makam Simo Kwagean. Saat petugas melihat target dan dipastikan bahwa target membawa barang haram jenis sabu tersebut petugas langsung melakukan penangkapan.

Ketika dilakukan penggeledahan badan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa (1) satu poket shabu seberat 0,28 gram. Saat diinterogasi terdakwa mengaku jika barang tersebut didapatkan dari Usman (DPO). Kemudian terdakwa beserta barang buktinya dibawa ke Mapolda Jatim guna penyidikan lebih lanjut.

Atas putusan tersebut, terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya Sandhy Krisna dari (LBH Lacak) menyatakan menerima putusan tersebut. "Saya terima putusan ini Pak Hakim," ucap terdakwa sambil beranjak menuju Panitera Pengganti untuk tanda tangan. (ana/ian)

 

 Tag:   Kriminal Surabaya

Berita Terkait

Bangsaonline Video