KPK Segel Ruang Kerja Wali Kota Blitar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Kamis, 07 Juni 2018 14:12 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel ruang kerja Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar Kamis (7/6/2018). Penyegelan itu dilakukan petugas KPK sekitar pukul 11.00 WIB.
Nampak tiga orang petugas membuka ruang kerja Wali Kota Blitar yang berada di lantai dua kantor Wali Kota Blitar. Tak lama, Kabag Umum Pemkot Blitar Ninuk Sisworini nampak dipanggil masuk oleh petugas KPK ke ruang kerja wali kota.
BACA JUGA:
Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Diizinkan Bermarkas di Stadion Supriyadi, Tim Arema FC Boyongan ke Kota Blitar
Stadion Soepriadi Resmi Jadi Kandang Arema FC, PSSI: Apapun yang Terjadi Tanggung Jawab Panitia
Petugas dan Ninuk berada di ruang kerja Wali Kota Blitar sekitar 15 menit. Ninuk terlihat keluar terlebih dahulu, disusul tiga petugas KPK yang langsung menyegel ruang kerja Wali Kota Blitar. Petugas KPK juga terlihat membawa satu bendel berkas dari ruangan.
Simak berita selengkapnya ...