Peringatan Tak Diindahkan, Bawaslu Kota Blitar Gandeng Satpol PP Tertibkan APK di Jalan Protokol
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nuralana
Jumat, 15 Desember 2023 13:04 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Blitar menertibkan sejumlah alat peraga kampanye (APK) yang dipasang di jalan protokol, Jumat (15/12/2023).
Bawaslu bekerja sama dengan Satpol PP Kota Blitar untuk menertibkan, karena pemasangan APK ini melanggar Peraturan Wali Kota (Perwali) Blitar.
BACA JUGA:
Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Diizinkan Bermarkas di Stadion Supriyadi, Tim Arema FC Boyongan ke Kota Blitar
Stadion Soepriadi Resmi Jadi Kandang Arema FC, PSSI: Apapun yang Terjadi Tanggung Jawab Panitia
Penertiban APK dilakukan di sepanjang Jalan Protokol Kota Blitar, mulai dari Jalan Sudanco Supriyadi, Jalan Panglima Sudirman, Jalan A. Yani Barat, dan Jalan Merdeka. Selain secara manual, petugas juga menurunkan APK tersebut menggunakan mobil skylift karena posisi APK terpasang di papan reklame yang cukup tinggi.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Blitar M. Nur Aziz mengatakan di hari ke-18 masa kampanye panwascam sudah menginventarisir banyak APK yang melanggar terutama di jalan protokol.
"Jadi kami sudah mengirim surat imbauan dan juga saran perbaikan," tuturnya.
Simak berita selengkapnya ...