​Rolling Sekwan Harus Ada Persetujuan Tertulis 4 Pimpinan DPRD Gresik | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Rolling Sekwan Harus Ada Persetujuan Tertulis 4 Pimpinan DPRD Gresik

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 21 Juni 2018 13:51 WIB

Ketua FPAN DPRD Gresik Faqih Usman.

"Tidak cukup sampai di situ, unsur fraksi yang ada di DPRD juga harus diberitahu. Hal ini sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Dalam ayat 3 di PP tersebut, bahwa sekretaris DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat 2 diangkat dan diberhentikan dengan keputusan bupati/wali kota atas persetujuan pimpinan DPRD kabupaten/kota setelah berkonsultasi dengan pimpinan fraksi. Aturannya kan sudah sangat jelas dan gamblang, masak tak dibaca," cetusnya.

Karena itu, Faqih tetap kukuh bahwa pergantian Moch Najikh tidak sah karena tidak sesuai UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemda, dan PP Nomor 18 Tahun 2016 tentang OPD.

"Makanya, saya sangat mendukung langkah para pimpinan DPRD yang mempersoalkan pergeseran Sekwan tanpa sebelumnya meminta persetujuan mereka. Dan, Komisi I harus menindaklanjutinya," pungkasnya. (hud/rd)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video