​Bunuh Pria, Pelajar SMP Dibekuk Polresta Sidoarjo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Bunuh Pria, Pelajar SMP Dibekuk Polresta Sidoarjo

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Kamis, 21 Juni 2018 14:31 WIB

Kapolresta Sidoarjo Kombespol Himawan Bayu Aji menanyai pelaku dalam jumpa pers di Mapolresta Sidoarjo.

Karena usianya masih di bawah umur, pelaku yang dijerat dengan pasal 351 KUHP juga mendapat perlakuan khusus, dia diproses dengan sistem peradilan anak.

"Tapi tidak dikenakan undang-undang perlindungan anak, karena korbannya sudah dewasa," sambung Kasatreskrim Kompol Muhammad Harris.

MF adalah siswa kelas 7 yang baru naik kelas 8 di sebuah SMP negeri di Krian. Sehari-hari, remaja ini tinggal bersama orang tuanya di sebuah rumah kontrakan di Ngingas Barat, Krian, Sidoarjo. (cat/rd)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video