Bunuh Pria, Pelajar SMP Dibekuk Polresta Sidoarjo
Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Catur Andy Herlambang
Kamis, 21 Juni 2018 14:31 WIB
Karena usianya masih di bawah umur, pelaku yang dijerat dengan pasal 351 KUHP juga mendapat perlakuan khusus, dia diproses dengan sistem peradilan anak.
"Tapi tidak dikenakan undang-undang perlindungan anak, karena korbannya sudah dewasa," sambung Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Muhammad Harris.
MF adalah siswa kelas 7 yang baru naik kelas 8 di sebuah SMP negeri di Krian. Sehari-hari, remaja ini tinggal bersama orang tuanya di sebuah rumah kontrakan di Ngingas Barat, Krian, Sidoarjo. (cat/rd)