Dinilai Janggal, Matra Jatim Minta Bawaslu Verifikasi Ijazah Gus Ipul
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M Didi Rosadi
Jumat, 22 Juni 2018 22:14 WIB
Holili menjelaskan bila mengacu pada regulasi yang ada, yaitu UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendisikan Nasional, Peraturan Pemerintah No. 60 Tahun 1999 Tentang Pendidikan Tinggi dan Keputusan Menteri Pendididkan Nasional Nomor 232/U/2000 tentang Pedoman Penyusunan Kurikulum Pendidikan Tinggi dan Penilaian Hasil Belajar Mahasiswa.
"Bila mengacu pada masa pendidikan Syaifullah Yusuf selama 18 tahun, hal itu jelas melanggar regulasi yang ada. Karena itu perlu diteliti ulang keabsahan ijazah tersebut," imbuh Holili.
Di tempat yang sama, Jony Erdiann Siswanto yang menjadi saksi dalam pelaporan Matra Jatim mengatakan, yang menjadi kejanggalan selama ini Gus Ipul menggunakan gelar Doktorandus (Drs). Padahal sejak tahun 1993 gelar Drs sudah tidak berlaku. Sementara Gus Ipul lulus pada tahun 2003.
"Di dalam ijazah atas nama Syaifullah Yusuf itu jelas tertulis gelar yang bersangkutan adalah Sarjana Ilmu Politik atau S. IP. Karena itu menjadi janggal kalau beliau menggunakan gelar Drs, termasuk dalam surat suara," pungkas Jony. (mdr/rev)