Kasus Korupsi Retribusi Parkir Dishub Kota Malang, Kajari: Negara Rugi Rp 21 Miliar
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Jumat, 13 Juli 2018 18:19 WIB
KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Amran Lakoni, SH, MH menyampaikan hasil perkembangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi uang retribusi parkir yang dilakukan MSA, Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.
Dalam rilis kepada awak media, Jumat (13/07), di kantornya, ia menyebutkan ada kerugian negara mencapai Rp 21 miliar pada anggaran tahun 2016 dan tahun anggaran 2017.
BACA JUGA:
Pj Wali Kota Malang Tinjau Pembangunan Area Parkir Stadion Gajayana
Minimalisir Kebocoran PAD, Pemkot Malang Berlakukan Pembayaran Parkir Nontunai
Dishub Kota Malang Lakukan Kajian Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Abah Anton Nyalon Wali Kota Malang lagi? Kaya Raya Punya Banyak Kebun Durian
Amran mengatakan, kerugian Rp 21 milliar tersebut hasil hitungan dari Inspektorat Kota Malang selama kurun waktu dua tahun, yakni 2016 dan 2017. Bahwa, terdapat 600 titik resmi parkir di Kota Malang.
Simak berita selengkapnya ...