Kasus Korupsi Retribusi Parkir Dishub Kota Malang, Kajari: Negara Rugi Rp 21 Miliar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kasus Korupsi Retribusi Parkir Dishub Kota Malang, Kajari: Negara Rugi Rp 21 Miliar

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Iwan Irawan
Jumat, 13 Juli 2018 18:19 WIB

Amran Lakoni, Kajari Kota Malang, saat ditemui di kantornya, Jumat (13/7). Foto: IWAN I/BANGSAONLINE

KOTA MALANG, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang Amran Lakoni, SH, MH menyampaikan hasil perkembangan penyidikan kasus tindak pidana korupsi uang retribusi parkir yang dilakukan MSA, Kabid Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang.

Dalam rilis kepada awak media, Jumat (13/07), di kantornya, ia menyebutkan ada kerugian negara mencapai Rp 21 miliar pada anggaran tahun 2016 dan tahun anggaran 2017. 

Amran mengatakan, kerugian Rp 21 milliar tersebut hasil hitungan dari Inspektorat Kota Malang selama kurun waktu dua tahun, yakni 2016 dan 2017. Bahwa, terdapat 600 titik resmi parkir di Kota Malang.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video