KPU Kota Pasuruan Targetkan Berkas Caleg Hari Ini Selesai
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Ahmad Fuad
Rabu, 18 Juli 2018 21:04 WIB
Ada tiga syarat yang menjadi pegangan KPU dalam memberikan informasi bacaleg kepada parpol. Syarat pertama, bacaleg itu bukan mantan napi koruptor; kedua, tidak pernah tersandung kasus narkoba; dan ketiga, tidak pernah terlibat dalam kasus kejahatan anak.
“Kalau selain tiga itu tidak ada apa-apa, karena tidak ada undang-undangnya,” tandasnya.
Proses pendaftaran bakal calon ditutup pada Selasa 17 Juli 2018 pukul 24.00 WIB. Hingga batas akhir pendaftaran, PSI dan Partai Garuda di Kota Pasuruan, tidak ikut ambil bagian pada Pileg 2019. (afa/ian)