Dua Dosen Universitas Negeri Malang Akhirnya Dijebloskan ke LP Lowokwaru
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 19 Juli 2018 17:30 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Target mengeksekusi tiga orang ASN di lingkungan Universitas Negeri Malang (UM) akhirnya dilaksanakan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang. Kemarin (18/7), Kejari melakukan eksekusi terhadap Drs. Abdulloh Fuad, M.Si (dosen UM sekaligus ketua panitia lelang), serta Drs. Andoyo, SIP, MM, (Kepala Biro Administrasi dan Keuangan sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen pengadaan peralatan MIPA-UM).
Penahanan itu dilakukan sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung tahun 2017.
BACA JUGA:
Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton
Beri Fleksibilitas bagi Mahasiswa Pascasarjana, Fakultas Sastra UM Punya Program Kuliah Paruh Waktu
Keduanya dieksekusi saat sedang rapat dengan rektor di kantornya. "Ada satu lagi semestinya yang dieksekusi, yakni Sutoyo, SH, M.Hum (dosen sekaligus sekretaris panitia pelelangan), namun sedang tidak ada di tempat," ungkap Amran Lakoni, SH, MH, Kepala Kejari Kota Malang, Kamis (19/07).
"Secepatnya terpidana Sutoyo segera menyusul dua rekannya, karena minggu-minggu ini kita juga kembali mengeksekusinya," terang Amran.
Simak berita selengkapnya ...