Dua Dosen Universitas Negeri Malang Akhirnya Dijebloskan ke LP Lowokwaru
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 19 Juli 2018 17:30 WIB
Mereka bertiga terpidana kasus korupsi pengadaan peralatan laboratorium MIPA-UM pada tahun 2009, berasal dari pos anggaran DIPA UM yang bersumber APBN sebesar Rp 46,5 miliar. "Negara mengalami kerugian senilai Rp 14,9 miliar," jelasnya.
Ketiganya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1) a, b jo Pasal 18 ayat (2) (3) UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Untuk Abdulloh Fuad dan Sutoyo ancamannya 6 tahun penjara, sedangkan Andoyo terancam 4 tahun penjara," tambahnya.
Eksekusi itu dipimpin oleh Kasi Pidsus dan Kasi Intel Kejari Kota Malang. Petugas Kejari sempat mendapatkan perlawanan dari pengacara dari terpidana kasus tipikor tersebut. "Akan tetapi kami tegas memerintahkan tetap memasukan ke mobil tahanan sekaligus dititipkan ke LP Lowokwaru Malang sekitar pukul 18.30," pungkasnya. (iwa/thu/rev)