KPU Proses PAW 3 Anggota DPRD Lamongan, Tinggal Ajukan ke Gubernur
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Sabtu, 21 Juli 2018 12:15 WIB
LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan umum (KPU) Kabupaten Lamongan sudah memproses Pergantian Antar Waktu (PAW) tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lamongan.
“Dua orang dari Partai Demokrat, yakni mantan Ketua DPRD H. Kaharudin dan H Amir. Sedangkan pengajuan dari PKB atas nama H Sukandar,” kata Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali.
BACA JUGA:
KPU Lamongan Tetapkan Nomor Urut Paslon Pilkada 2024
Yuhronur Efendi-Dirham Akbar Aksara Daftar ke KPU Lamongan
Daftar ke KPU Lamongan, Abdul Ghofur-Firosya Shalati Disambut Sholawat Banjari
Pemkab dan DPRD Lamongan Tanda Tangani Komitmen Anti Korupsi
Menurut Ghozali, H Kaharudin akan diganti oleh Kadam Mustoko, H Amir akan diganti Sudjono, sedangkan H Sukandar akan digantikan Mohammad Sirojjudin.
Simak berita selengkapnya ...