Bacaleg Gugur Karena Verifikasi Tak Memenuhi Syarat Tak Dapat Diganti | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Bacaleg Gugur Karena Verifikasi Tak Memenuhi Syarat Tak Dapat Diganti

Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Minggu, 22 Juli 2018 18:28 WIB

DPD PKS Gresik menyerahkan mendaftarkan Bacalegnya.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gresik memberikan deadline waktu perbaikan kelengkapan persyaratan Bacaleg yang bakal maju pada Pileg 2019 mulai 22-31 Juli 2018.

Bagi Bacaleg yang hingga batas waktu tersebut tak bisa melakukan perbaikan kelengkapan persyaratan yang kurang, maka akan dicoret atau dianggap gugur. Hal ini disampaikan Makmun, Komisioner KPU Gresik Divisi Sosialisasi kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (22/7/2018).

"Kalau ada Bacaleg yang gugur maka tidak bisa diganti," sambungnya.

Sementara dari hasil verifikasi Bacaleg oleh KPU Gresik pada Sabtu (21/7/2018), dari 16 parpol peserta Pileg 2019 di Kabupaten Gresik, hanya Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) yang tak mendaftarkan bacalegnya.

Dari 15 parpol tersebut, ada 535 Bacaleg yang didaftarkan. Namun, dari Bacaleg yang didaftarkan oleh parpol tersebut, masih banyak yang persyaratan Bacalegnya kurang. Bahkan seluruh parpol belum ada yang lengkap,

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video