KPU Lamongan Kembalikan Berkas 4 Bacaleg Mantan Napi Korupsi | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

KPU Lamongan Kembalikan Berkas 4 Bacaleg Mantan Napi Korupsi

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Nur Qomar Hadi
Kamis, 26 Juli 2018 12:51 WIB

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan menemukan sebanyak 4 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) mantan terpidana korupsi. 

Menurut Ketua KPU Lamongan, Imam Ghozali, keempat bacaleg tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS sehingga berkasnya dikembalikan ke partai pengusung. 

“Mereka itu kita nyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS. Selanjutnya kita kembalikan ke partai politik pengusungnya untuk dilakukan pengajuan penggantinya,” ujar Imam Ghozali, Kamis (26/7).

Selanjutnya, lanjut Ghozali, parpol pengusung bacaleg mantan terpidana korupsi tersebut diharapkan memanfaatkan secara masksimal waktu untuk mengajukan penggantinya.

Seperti diketahui berdasarkan PKPU No 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, bagi mantan terpidana korupsi, mantan terpidana narkoba, dan atau terpidana kejahatan seksual anak dilarang menjadi caleg.

Ghozali menyebutkan ada sebanyak 591 bacaleg yang didaftarkan parpol untuk Pileg 2019. "Dari 591 orang bacaleg yang terdaftar, setelah dilakukan verifikasi ada sebanyak 297 orang bacaleg belum memenuhi syarat atau BMS. Dan hal ini sudah kita sampaikan ke parpol pengusungnya untuk dilakukan perbaikan," katanya.

Seperti diberitakan senelumnya, Divisi Teknis KPU Lamongan, Nursalam, menyebutkan kekurangan dokumen pada bacaleg-bacaleg tersebut variatif. Ada yang kurang ijazah, surat kesehatan, pas foto, dan kekurangan dokumen lainya.

“Intinya setiap parpol ada bacaleg yang dokumenya belum lengkap. Hasil dari verifikasi bacaleg disampaikan ke parpol dan perbaikan daftar bacaleg dilakukan pada 22 hingga 31 Juli mendatang,” pungkasnya. (qom/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video