19 PKL di RSSA Malang Ditertibkan Menjelang Penilaian Taraf Internasional
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 02 Agustus 2018 17:15 WIB
MALANG, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 19 pedagang kaki lima (PKL) dari warga RW 06 Kelurahan Klojen Kota Malang yang biasa mangkal di kawasan Rumah Sakit Saiful Anwar (RSSA) Malang dilarang berjualan lagi per tanggal 11 Agustus 2018.
Hal itu ditegaskan Saichul Ghulam, Wakil Direktur RSSA. Menurutnya, keberadaan PKL memberikan dampak kekumuhan di kawasan RSSA. "Apalagi tanggal 13-15 Agustus 2018 RSSA melaksanakan pernilaian taraf internsional. Bekerja sama dengan Satpol PP, kami menertibkan PKL dari sekarang," tegasnya.
BACA JUGA:
Layanan Kesehatan Belum Optimal, Wakil Ketua DPRD Malang Pertanyakan Operasional RSUD Ngantang
Bupati Malang Tekankan Kualitas Kesehatan dan Pendidikan Lebih Baik Lagi
Bank Jatim Serahkan Bantuan Pembangunan Kios Sekaligus KUR untuk PKL di Malang
YJI Malang Raya dan RSSA Malang Bantu Penderita Penyakit Jantung Bawaan
Selain itu, keberadaan PKL juga merintangi laju ambulans ketika masuk membawa pasien darurat. "Tentunya ini berkaitan dengan nyawa seseorang, sehingga tidak boleh terhambat semenit pun," imbuh Ghulam.
Kepala Satpol PP Kota Malang Drs. Priyadi, MM mengamini pernyataan Saichul Ghulam. Menurutnya, penertiban itu juga sesuai dengan Perda no 02 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
Simak berita selengkapnya ...