19 PKL di RSSA Malang Ditertibkan Menjelang Penilaian Taraf Internasional
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Iwan Irawan
Kamis, 02 Agustus 2018 17:15 WIB
Meski begitu, Satpol PP memberikan dispensasi agar PKL tetap bisa berjualan, dengan catatan harus pindah ke sisi selatan, sehingga idak terlalu menjorok ke sepadan jalan.
"PKL juga mesti menyerahkan surat pernyataan kesanggupan pindah dan tertib di tempat yang baru agar tidak mengganggu lalin maupun ketertiban umum. Paling akhir tanggal 19 Agustus 2018," tandasnya.
Dalam kesempatan itu, Tigor Nainggolan selaku perwakilan Dishub Kota Malang menyarankan agar parkiran mobil dokter juga ditata lantaran selama turut mengganggu keindahan dan kelancaran lalu lintas. (iwa/rev)