Pertama Terjadi di Pacitan, Dispendukcapil Terbitkan Akta Perkawinan WNI dan WNA | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pertama Terjadi di Pacitan, Dispendukcapil Terbitkan Akta Perkawinan WNI dan WNA

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 03 Agustus 2018 17:13 WIB

Sri Peni dan Chan Wing Wah saat mengurus akta perkawinan di Dispendukcapil Pacitan.

PACITAN, BANGSAONLINE.com - Orang bilang cinta tak mengenal suku bangsa, ras, ataupun golongan, mungkin benar adanya. Kalau dua hati saling bertaut, status kewarganegaraan bukanlah menjadi penghalang bagi keduanya untuk memadu janji dalam sebuah ikatan perkawinan. Begitulah sekilas perjuangan cinta dua sejoli beda status kewarganegaraan yang terjadi di .

Karena dimabuk asmara, Sri Peni warga Desa Nogosari Kecamatan Ngadirojo akhirnya menjatuhkan pilihan hidupnya untuk dipinang oleh Chan Wing Wah warga negara Hongkong. Dua sejoli berbeda status kewarganegaraan ini resmi menikah pada tahun 2017 lalu di negara asal suaminya. Namun begitu, guna melengkapi legalitas atas ikatan cinta mereka, KBRI Hongkong meminta keduanya untuk mengurus akta perkawinan dari asal domisili Sri Peni, yaitu di Dispendukcapil .

"Ini hal yang tak lazim dan baru terjadi di . Keduanya memang sudah resmi menikah di Hongkong tahun lalu. Akan tetapi guna melengkapi legalitas status perkawinannya, KBRI di Hongkong meminta mereka mengurus akta perkawinan di Dispendukcapil ," terang Titik Ruswati, Kasie Perkawinan, Perceraian, Perubahan Status Anak, dan Kewarganegaraan Dispendukcapil , Jumat (3/8).

Secara terpisah, Kabid Pencatatan Sipil Dispendukcapil Ari Januarsih menjelaskan bahwa perkawinan antara WNI dengan WNA memang wajib dilaporkan kepada konsulat. Hal ini sebagaimana ketentuan UU 24/2013 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

 Tag:   Hong Kong Pacitan

Berita Terkait

Bangsaonline Video