Pertama Terjadi di Pacitan, Dispendukcapil Terbitkan Akta Perkawinan WNI dan WNA
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 03 Agustus 2018 17:13 WIB
"Keduanya sama-sama memeluk agama Islam dan sudah melangsungkan pernikahan secara sah di Hongkong. Akan tetapi, satu persyaratan adanya akta perkawinan yang diterbitkan Dispendukcapil wajib dipenuhi oleh mempelai tersebut," ujarnya.
Ari menerangkan kisah cinta dua insan beda status kewarganegaraan itu berawal ketika Sri Peni bekerja sebagai TKI di Hongkong, 21 tahun silam. Keduanya saling bertemu hingga saling jatuh hati. Bahkan saat Sri Peni pulang ke Indonesia, hubungan mereka masih terus terjalin.
"Sampai akhirnya, keduanya bersepakat menempuh hidup baru dalam sebuah ikatan perkawinan. Sebagai wakil pemerintah, Dispendukcapil, tetap memberikan pelayanan penerbitan akta perkawinan karena proses pernikahan mereka sah," tandasnya. (yun/rev)