Berikut Penjelasan DPRD Kota Madiun Usai Wawali Resmi Undur Diri
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Utomo
Jumat, 03 Agustus 2018 19:02 WIB
KOTA MADIUN, BANGSAONLINE.com - DPRD Kota Madiun secara resmi mengumumkan pengunduran diri Armaya sebagai Wakil Wali Kota (wawali) Madiun. Pengumuman disampaikan pada rapat paripurna di Gedung DPRD, Jumat (3/8/2018).
Ketua DPRD Kota Madiun Istono mengatakan, pihaknya akan segera memproses surat pengunduran diri Armaya tertanggal 27 Juli 2018. Surat tersebut akan dikirim ke Mendagri melalui gubernur Jatim untuk mendapatkan pengesahan.
BACA JUGA:
Rumah Sakit Hermina Kota Madiun Resmi Beroperasi
Pesan Pj Wali Kota Madiun saat Buka Festival Bubur Nusantara
Pelantikan Anggota DPRD Kota Madiun Periode 2024-2029, Ada 13 Orang Baru
Dipimpin Pj Wali Kota Eddy Supriyanto, Upacara HUT ke-79 RI di Kota Madiun Berjalan Khidmat
Istono menyatakan, dengan mundurnya Armaya sebagai wakil kepala daerah, maka jabatan Wawali Madiun selama delapan bulan dipastikan kosong sampai berakhirnya kepemimpinan kepala daerah, 29 April 2019. Ini karena sesuai aturan, pengisian kekosongan kursi wawali dapat dilakukan jika masa jabatan lebih dari 18 bulan.
“Mundurnya Pak Armaya tidak akan ada pengganti kembali, karena masa jabatan wawali kurang dari 18 bulan. Otomatis wali kota nanti hanya seorang diri, tidak ada wakilnya,” ungkap Istono.
Menanggapi hal itu, Wali Kota Madiun Sugeng Rismiyanto menyatakan, posisi wakil wali kota yang ditinggalkan Armaya sangat penting, agar pelaksanaan pemerintahan lebih optimal. Menurutnya, keputusan pengunduran diri Armaya merupakan hak politik seseorang, meski diakui cukup berpengaruh terhadap kelangsungan roda pemerintahan di Kota Madiun.
Simak berita selengkapnya ...