Berikut Penjelasan DPRD Kota Madiun Usai Wawali Resmi Undur Diri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berikut Penjelasan DPRD Kota Madiun Usai Wawali Resmi Undur Diri

Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Utomo
Jumat, 03 Agustus 2018 19:02 WIB

Ketua DPRD Kota Madiun Istono saat memberi keterangan kepada awak media usai rapat paripurna.

“Pasti ya, sedikit banyak pasti berpengaruh. Itu harus diakui. Namun demikian karena di dalam sisa waktu ini semua program dan anggaran tahun 2018 itu sudah diputuskan dan dilaksanakan, tinggal beberapa saja yang belum, saya pikir nggak masalah. Kemudian untuk proses penganggaran tahun 2019 di APBD, tentu saja ini masih dalam pembahasan. Jadi saya harus banyak koordinasi langsung dengan dewan karena pak wawali nggak ada,” kata Sugeng.

Sementara itu Armaya menyatakan, surat pengunduran diri telah dilayangkan ke DPRD dan KPU setempat sebagai persyaratan maju sebagai bakal caleg (bacaleg) pemilu 2019 untuk DPRD Kota Madiun. Meski berat meninggalkan jabatan wawali, Yayak, sapaan Armaya mengaku keputusannya “nyaleg“sudah bulat dengan berbagai pertimbangan.

“Ya sangat berat. Apalagi saya mendampingi Pak Sugeng (wali kota Madiun) belum ada satu tahun. Tapi konsekuensi, risiko sebuah perjuangan tidak hanya berhenti di situ. Alhamdulillah, Saya selama ini bekerjasama dengan wali kota baik sekali. Saya sami’na wa atho’na dengan kebijakan yang baru, menanamkan pondasi yang baru demi masyarakat Kota Madiun,” kata Yayak.

Sesuai pasal 182 huruf K Undang-Undang No. 7/2017 menyatakan, kepala daerah, wakil kepala daerah atau ASN yang mengundurkan diri, tidak dapat ditarik kembali. Dengan mundurnya Yayak sebagai wawali Madiun, maka segala hak dan fasilitas yang selama ini melekat akan diberhentikan sejak yang bersangkutan ditetapkan sebagai Daftar Caleg Tetap (DCT) oleh KPU. (hen/ian)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video