Bekuk Bandar Asal Mojokerto, Polres Jombang Amankan 25.000 Pil Koplo
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rony Suhartomo
Rabu, 08 Agustus 2018 22:59 WIB
JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Aparat Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Jombang membekuk Eko Rudianto alias Gibas (35), Sabtu (28/7) lalu.
Warga Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan Kota Mojokerto ini dibekuk lantaran menjadi bandar pil koplo yang biasa beroperasi lintas kota. Dari penangkapan ini, Polisi menyita lebih dari 25 ribu butir pil dobel L.
BACA JUGA:
Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Satresnarkoba Polres Jombang Ringkus 2 Penjual Sabu ke Sopir Truk
2 Pekan Operasi Tumpas Semeru 2024, Polres Jombang Ringkus Puluhan Orang Terlibat Kasus Narkoba
1.700 Butir Pil Dobel L Siap Edar Berhasil Diamankan dari Tangan Residivis di Jombang
“Total 25.600 butir pil dobel L yang disita. Pil-pil itu terbagi dalam berbagai kemasan antara lain, 25 bungkus plastik masing-masing berisi 1.000 butir, 12 plastik klip masing-masing berisi 50 butir pil," papar Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochamad Mukid, kepada wartawan, Rabu (8/8/2018).
Barang bukti lain yang disita yakni satu plastik klip diduga sisa dabu dengan berat kotor 0,25 gram yang disimpan bungkus bekas rokok, satu plastik klip berisi ganja kering dengan berat kotor 0,81 gram, dua pipet kaca, satu potongan sedotan untuk skrop serta satu sedotan kecil sebagai alat hisap.