​Bekuk Bandar Asal Mojokerto, Polres Jombang Amankan 25.000 Pil Koplo | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

​Bekuk Bandar Asal Mojokerto, Polres Jombang Amankan 25.000 Pil Koplo

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Rony Suhartomo
Rabu, 08 Agustus 2018 22:59 WIB

Eko Rudianto alias Gibas tidak berkutik saat dibekuk petugas.

Dijelaskan, untuk dapat membekuk Gibas, polisi harus melakukan penyelidikan yang memakan waktu cukup lama. Selain dikenal licin dalam menjalankan bisnis haramnya, cara transaksi jaringan Gibas menggunakan metode ranjau yang tidak saling bertemu ketika menyerahkan pil pesanan pembeli. 

“Pasar peredaran pil jaringan Gibas juga menyasar Jombang,” sambung Mukid.

Setelah memakan waktu hampir sebulan, Polisi menemukan titik terang dan dapat mengetahui alamat Gibas. Kemudian, Sabtu (28/7) polisi melakukan penggerebekan ke rumah Gibas dan menemukan ribuan butir pil koplo, sabu dan ganja.

“Yang bersangkutan menjual, menyimpan, memiliki atau menguasai narkotika golongan I jenis tanaman (ganja) atau bukan tanaman (sabu) dan mengedarkan sediaan farmasi jenis pil dobel L tanpa ijin. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 (1) Jo 112 (1) Jo 111 (1) Undang-undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Pasal 196 Undang-undang RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan,” pungkas Mukid. (ony/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video