Sambil Jual Miras, Toko Jamu di Ngawi Digerebek Polisi
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Zainal Abidin
Kamis, 09 Agustus 2018 23:06 WIB
Petugas hendak mengamankan barang bukti.
Dengan ditemukannya barang bukti miras tersebut, pemilik mengakui barang tersebut memang ia jual. Adapun barang bukti yang diamankan dari tempat tersangka yakni 17 botol Prost beer, 16 botol Anggur Kolesom dan 5 botol Anggur Merah.
"Untuk saat ini pemilik bersama barang bukti kita amankan di kantor Polsek Ngawi untuk dilakukan penyidikan," pungkas Kapolsek Ngawi Kota. (nal/ns)
Tag:
Miras Ngawi