Maju Jadi Caleg, Empat Kades di Lamongan Mundur | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Maju Jadi Caleg, Empat Kades di Lamongan Mundur

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Nur Qomar
Jumat, 10 Agustus 2018 14:39 WIB

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lamongan, Imam Ghozali.

Sementara menurut Ketua Panwaslu Kabupaten Lamongan, Tony Wijaya, pengunduran diri 4 kades dan 1 orang perangkat desa itu sesuai dengan PKPU Nomer 20/2018. Di dalamnya telah diatur bahwa para kades dan pamong desa harus mengundurkan diri apabila menjcalonkan diri sebagai wakil rakyat.

Di sisi lain, Kepala Bagian Pemerintahan Desa Pemkab Lamongan Abdul Khowi MM, memaparkan saat ini pihaknya sedang melakukan proses pemberhentian terhadap Kades dan Pamong Desa yang nyaleg tersebut.

“Ini sedang proses pemberhentian karena yang bersangkutan telah mengajukan pengunduran diri. Selanjutnya pelayanan masyarakat dikendalikan oleh Plt Kades, Sekdes, atau perangkat desa lainya yang ditunjuk, mengingat pelayanan masyarakat tidak boleh berhenti atau tersendat,” pungkas Khowi. (qom/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video