Kamis Depan Jalani Pemeriksaan, Kadinkes Gresik Janji Kooperatif
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 13 Agustus 2018 15:17 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kejari Gresik melayangkan surat panggilan kepada sejumlah petinggi Dinas Kesehatan (Dinkes) untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan penyimpangan dana jasa pelayanan (Jaspel) BPJS tahun 2016-2017 senilai Rp 500 juta.
Ada sejumlah pejabat Dinkes yang rencananya dipanggil untuk dimintai keterangan. Mulai selevel Kepala Sub Bagian (Kasubag), Kepala Bagian (Kabag), Sekretaris Dinas (Sekdin), hingga Kepala Dinas Kesehatan. Pemeriksaan itu digelar bergilir dari Selasa (13/8) hingga Jumat (16/8)
BACA JUGA:
Sosialisasi Penggunaan DD, ini Pesan Kajari Gresik pada Kades se-Kebomas agar Tak Korupsi
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dinkes Gresik Gandeng KWG Gelar Talkshow Penanganan AKI, AKB, dan Stunting
Kepala Dinkes M. Nurul Dholam membenarkan jika dirinya telah menerima panggilan pemeriksaan. "Ya betul. Hari ini (Senin) saya menerima surat panggilan pemeriksaan sebagai saksi dari Kejaksaan," ujar Nurul Dholam, Senin (13/8/2018).
Selain dirinya, Nurul Dholam mengungkapkan ada sejumlah pejabat Dinkes yang juga dipanggil. "Saya sendiri akan penuhi panggilan Kejaksaan pada Kamis mendatang," terangnya.
Dholam berjanji akan kooperatif dalam pemerikasaan tersebut. "Saya akan ungkapkan semua. Saya akan ikuti sesuai tahapan yang berlaku," paparnya.
Ditanya soal dugaan pungli dan Jaspel BPJS di 8 Puskesmas senilai Rp 500 juta, Dholam enggan berkomentar. Dia menyatakan bahwa hal itu akan diungkapkan saat pemeriksaan di Kejaksaan.
"Termasuk mulai kebijakan dan prosedur yang dilakukan dalam penangan Jaspel BPJS di Puskesmas, semua akan saya ungkapkan di Kejaksaan. Hidup ini lewat, dijalani saja," paparnya.
Dholam mengaku sejauh ini belum menunjuk pengacara untuk mendampingi pemeriksaan. "Nunggu perkembangan nanti. Kalau perlu, akan pakai pengacara," pungkasnya.
Sebelumnya Kejari lebih dulu memeriksa Kepala Puskesmas dan Bendahara. (hud/dur)