Namanya Tak Ada di DCS, Bacaleg Eks Napi Koruptor Lapor Panwaslu Blitar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Namanya Tak Ada di DCS, Bacaleg Eks Napi Koruptor Lapor Panwaslu Blitar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 14 Agustus 2018 15:53 WIB

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Edy Muklison Bacaleg, salah satu bakal calon legislatif (Bacaleg) mendatangi Panwaslu Kabupaten Blitar. Kedatangan pria yang merupakan ketua DPD Partai Golkar itu guna melaporkan KPU Kabupaten Blitar lantaran namanya tak masuk dalam Daftar Caleg Sementara (DCS) yang sudah mulai diumumkan per 12 Agustus lalu, dengan alasan dokumen Bacaleg tidak memenuhi syarat (TMS) karena yang bersangkutan merupakan mantan napi koruptor.

Edy Muklison membenarkan alasannya lapor ke Panwaslu Kabupaten Blitar adalah karena namanya tak masuk DCS. Ia mengungkapkan, dalam PKPU pasal 7 dan 8 tidak ada larangan bekas napi koruptor untuk mendaftar sebagai bacaleg ke KPU.

Menurutnya, peraturan itu ada di pasal 4 yang menyatakan Parpol dalam menyeleksi Bacaleg tidak boleh menyertakan bekas napi korupsi, peodofil, dan narkoba.

"Jika seperti ini berarti kan bukan jadi ranah KPU. Tapi ranah partai. Dan Partai Golkar tetap mendaftarkan saya," jelas Edy Muklison, Selasa (14/8/2018).

Selain itu, lanjut Edy Muklison, sesuai pasal 18 PKPU terkait verifikasi dokumen bacaleg harus sesuai dengan data di KTP-el. Padahal dalam putusan pengadilan Tipikor Surabaya, penulisan namanya tidak sesuai seperti yang tercantum di KTP-el. Di putusan itu tertulis dua nama yang tidak sama dengan KTP-el miliknya. Yakni Edi Muchlison dan Edy Muchlison.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video