Namanya Tak Ada di DCS, Bacaleg Eks Napi Koruptor Lapor Panwaslu Blitar | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Namanya Tak Ada di DCS, Bacaleg Eks Napi Koruptor Lapor Panwaslu Blitar

Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 14 Agustus 2018 15:53 WIB

"Nama itu seharusnya diklarifikasi oleh KPU sama atau tidak dengan berkas yang kami serahkan. Dalam KUHAP Pasal 197 dan penjelasannya Pasal 197, menyatakan kesalahan penulisan nama dalam putusan pengadilan berakibat batal demi hukum," paparnya.

Terkait pelaporan ini Komisioner Panwaslu Kabupaten Blitar Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Hakam Solahudin mengatakan pihaknya telah menerima beberapa dokumen persyaratan pengajuan gugatan sengketa atas nama Edy Muklison ini. Panwaslu mempunyai waktu hingga 12 hari untuk menyampaikan putusan atas gugatan itu.

"Kami akan verifikasi berkasnya, jika dinyatakan lengkap akan diregister. Lalu dilanjutkan proses mediasi. Jika dalam mediasi tidak ditemui kesepakatan, akan dilanjutkan ke proses ajudikasi," tutur Hakam Solahudin.

Untuk diketahui, berdasarkan informasi, pada tahun 2005 lalu Edy Muklison dinyatakan terdakwa dalam kasus korupsi pengurusan sertifikat massal, saat dirinya menjabat sebagai Kades Jambewangi, Kecamatan Selopuro. Kasus sertifikat massal ini baru mencuat 2009 lalu saat Edy menjabat anggota DPRD Kabupaten Blitar. Edy divonis 1,5 tahun penjara oleh pengailan Tipikor Surabaya. (ina/rev)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video