Diduga Terlibat Penipuan Penerimaan ASN, Warga Pademawu Pamekasan Dilaporkan ke Polisi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Erry Sugianto
Selasa, 14 Agustus 2018 20:08 WIB
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Berdalih bisa meloloskan seseorang menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), oknum ASN pemerintah Kabupaten Pamekasan berinisial MJ harus berurusan dengan aparat polres Pamekasan.
Tersangka MJ meminta uang sebesar Rp 150 juta secara bertahap terhadap Budi Santoso (pelapor) warga Dusun Karang Delem, Desa Pademawu Barat, Kecamatan Pademawu, Kabupaten Pamekasan untuk memuluskan menjadi ASN.
BACA JUGA:
Sempat Dinyatakan Hilang, Ibu Rumah Tangga di Pamekasan Ditemukan Tewas di Dalam Sumur
Tantang Haji Her Duel Carok hingga Ancam Perkosa Keluarganya, Warga Pamekasan Diamuk Massa
Dituding Jadi Mata-mata Bea Cukai, M. Hasanuddin Laporkan Oknum Pegawai Ontong Teros ke Polisi
Pemuda di Pamekasan Perkosa Adik Ipar yang Masih 14 Tahun hingga Hamil 7 Bulan
Karena sampai saat ini pelapor tidak pernah diangkat menjadi ASN dan uang tidak dikembalikan sehingga MJ dilaporkan ke Polres Pamekasan.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kanit 1 Pidum Satreskrim Polres Pamekasan Iptu Agus Sugianto. “Berdasarkan laporan itu, sekarang sudah kami tindak lanjuti dan melakukan penahanan terhadap terlapor di rumah tahanan (rutan) Polres Pamekasan,” ujarnya.