369 Napi di Lapas Kelas I Madiun Terima Remisi Kemerdekaan
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Hendro Utomo
Jumat, 17 Agustus 2018 21:00 WIB
MADIUN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 369 narapidana mendapatkan remisi umum pada peringatan 73 tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jumat (17/8) pagi.
Kepala Lapas Kelas I Madiun Suharman mengatakan, napi yang mendapat remisi adalah napi yang berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran
BACA JUGA:
Masyarakat Kabupaten Madiun Antusias Sambut Pataka Jer Basuki Mawa Beya
Kalapas Pemuda Kelas II Madiun yang Baru Gagas Sejumlah Program Bagi Warga Binaan
Dirut KAI Resmikan Monumen Loko Uap C1140 di Stasiun Kediri, Dalam Rangka HUT PT KAI ke-79
Libur Panjang Maulid Nabi, KAI Daop 7 Catat Okupansi Penumpang KA Melonjak 122 Persen
Penilaian dibuktikan dengan tidak menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir terhitung sebelum tanggal pemberian remisi. Sedangkan jumlah remisi yang diberikan kepada napi tidak sama, berkisar satu hingga enam bulan.
"Untuk remisi umum, jumlahnya 369. Semua disetujui dan satu orang di antaranya langsung bebas," kata Suharman usai mengikuti upacara 17 Agustus di dalam lapas.
Napi yang paling banyak mendapat remisi napi kasus kriminal umum dan narkoba. Sebab 60 persen penghuni Lapas Klas I Madiun merupakan napi kasus narkoba.