Eks PKL Mastrip Ancam Bangun Lapak, DPRD Kota Blitar Minta Pemkot Segera Respon
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 19 Agustus 2018 18:03 WIB
KOTA BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar mendesak Pemerintah Kota Blitar segera merespon ancaman eks Pedagang Kaki Lima (PKL) Mastrip. Terkait dengan didirikannya kembali lapak di sepanjang Jalan Mastrip yang terdampak penggusuran.
"Pemkot harus segera mengambil langkah dan solusi terbaik agar masalah tak berlarut-larut. Karena ini adalah tamparan bagi Pemkot Blitar," ungkap anggota DPRD Kota Blitar Agus Zunaidi, Minggu (18/8/2018).
BACA JUGA:
Mantan Wabup Blitar Dilantik Jadi Anggota DPRD Bersama Anak dan Menantu
Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Diizinkan Bermarkas di Stadion Supriyadi, Tim Arema FC Boyongan ke Kota Blitar
Menurut dia, tindakan yang dilakukan eks PKL Mastrip tidak bisa disalahkan. Mengingat berdasarkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), eks PKL Mastrip memenangkan gugatan atas penggusuran yang dilakukan Pemkot Blitar. Hakim PTUN menganggap surat keputusan (SK) penggusuran yang dikeluarkan Pemkot Blitar cacat hukum.
Putusan hakim PTUN itu juga dikuatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) di tingkat banding yang diajukan Pemkot Blitar terhadap putusan hakim PTUN yang memenangkan gugatan pedagang.
"Yang dilakukan para eks PKL Mastrip itu tidak bisa serta merta disalahkan. Karena bagaimanapun juga mereka memenangkan gugatan," tegasnya.
Simak berita selengkapnya ...