Gelapkan Uang Perusahaan, Warga Sidoarjo Ditangkap di Surabaya
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Anatasia Novarina
Minggu, 19 Agustus 2018 21:38 WIB
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - MS Bandi (29), warga Abd Rahman Pabean Sedati Sidoarjo diamankan anggota Reskrim Polsek Rungkut setelah menggelapkan uang setoran PT. Eloda Mitra
Berdasarkan LP/192 / VIII /2018/Jatim/ Restabes sby/sek RKT tanggal 09 Agustus 2018, anggota Reskrim Rungkut mengamankan tersangka di Ruko Central Park A-1 Wiguna Gununganyar, Rabu (8/8) lalu.
BACA JUGA:
Pengamen di Jalan Airlangga Diringkus Polsek Gubeng, Ternyata Buron Komplotan Begal
Pelaku Pencurian Mobil Milik Majikannya di Surabaya, Akui Tak Pernah Dipinjami oleh Korban
Simpan 17 Butir Pil Koplo, 2 Pemuda Diamankan Tim Turjawali Polrestabes Surabaya
Putus Cinta, Mahasiswi Universitas Ciputra Surabaya Nekat Terjun dari Lantai 22 Kampus
"Sejak 12 Juli 2009 hingga 5 Agustus 2018 tersangka tidak menyetorkan uang hasil penjualan ke kantor pusat perusahaannya," ungkap Kapolsek Rungkut Kompol Esti, Minggu (19/8).
Pelaku sebagai kepala toko bekerja di PT Eloda Mitra sejak Agustus 2009.
Simak berita selengkapnya ...