Pimpinan DPRD Gresik Tanyakan Tindak Lanjut PAW Markasim ke Bupati
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Senin, 20 Agustus 2018 11:51 WIB
"Jadi, tinggal surat rekomendasi dari Bupati saja," katanya kepada BANGSAONLINE.com, Senin (20/8/2018).
"Kesbangpol cerdas, setelah dapat surat PAW langsung kirim salinannya ke Gubernur sebagai bentuk pemberitahuan," pungkas mantan Wakil Ketua DPRD Gresik ini.
Sekadar informasi, mengacu Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah (Pemda), pada pasal 103 ayat (2) disebutkan, paling lama 7 hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat 1, pimpinan DPRD menyampaikan usul pemberhentian ke Gubernur melalui Bupati.
Kemudian, ayat (3) disebutkan, paling lama 7 hari sejak diterimanya usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Bupati menyampaikan usul pemberhentian tersebut kepada Gubernur.
Dan, pada ayat (4) dijelaskan, apabila 7 hari Bupati tidak menyampaikan usul sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pimpinan DPRD langsung menyampaikan usul pemberhentian anggota DPRD ke Gubernur. (hud/dur)