KPU Blitar Siap Beberkan Bukti Gugatan Bacaleg Golkar dan Partai Berkarya
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Akina Nur Alana
Jumat, 24 Agustus 2018 16:20 WIB
"Kami akan membawa bukti aturanya. Selanjutnya akan kami juga akan menjadwalkan komisioner yang akan hadir dalam sidang. Karena digelar saat hari kerja maka memang perlu dilakukan pembagian tugas agar tahapan lain tidak terganggu," jelas dia.
Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar, Hakam Sholahudin mengatakan sidang ajudikasi kedua akan digelar Senin (27/8), dengan agenda pemeriksaan saksi. Menurut dia, sesuai aturan tahapan sidang ajudikasi ini harus selesai 12 hari kerja, sejak sidang pertama digelar hingga putusan. Ditargetkan proses sidang ajudikasi selesai 4 September.
"Sesuai aturan harus selesai dalam 12 hari kerja," pungkasnya.
Untuk diketahui, sidang ajudikasi ini digelar lantaran mediasi antara Bacaleg dari Partai Golkar dan Bacaleg Partai Berkarya dengan KPU Kabupaten Blitar buntu tak membuahkan hasil. Bacaleg Partai Golkar atas nama Edi Muklison tak masuk Daftar Calon Sementara (DCS) karena mantan napi koruptor. Sementara Bacaleg Partai Berkarya atas nama Sutrisno tak masuk DCS karena Partai Berkarya tak memenuhi kuota 30 persen perempuan sehingga satu Dapil dipastingan hangus. (ina/ns)