Ada Hadiahnya! Ketua KPK Ajak Wisudawan Unipdu Jombang Jadi Agen Pemberantas Korupsi
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Rony Suhartomo
Minggu, 26 Agustus 2018 22:04 WIB
“Ada hadiahnya lho. Anda pun kalau nanti bisa melaporkan, kemudian indikasi bukti awal sangat akurat dan KPK dapat bertindak atas itu (laporan, red), ketika masuk proses sidang dan ada pengembalian uang ke negara, maka dua per mil dari jumlah uang menjadi bagian atau hak pelapor,” ungkap Agus.
Agus pun mengaku menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang turut serta menjadi pelapor kepada KPK.
“Kecuali ketika pelapor meng-klaim-kan uang dua per mil hasil laporan kasus ya harus kita buka identitasnya. Namun secara umum tetap kami rahasiakan,” pungkasnya. (ony/ian)