Kejari Gresik Jebloskan Kadinkes Dholam ke Lapas Banjarsari | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Kejari Gresik Jebloskan Kadinkes Dholam ke Lapas Banjarsari

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Jumat, 31 Agustus 2018 12:46 WIB

Kadinkes M. Nurul Dholam (tengah pakai rompi oranye) ketika dimasukkan mobil tahanan untuk dibawa ke Lapas Banjarsari. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE.com.

Sementara Kajari Gresik Pandoe Pramoekartika mengungkapkan beberapa pertimbangan penahanan Nurul Dholam. "Biar tak melarikan diri, tersangka sering pura-pura sakit, dan biar memudahkan pemeriksaan," katanya. 

Pandoe mengatakan, tersangka bakal dijerat pasal 2, 3, dan 11 E dan F UU Nomor 31 tahun 1999 yang diubah UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimal 20 tahun penjara, dan denda minimal Rp 200 juta, maksimal Rp 1 miliar," terangnya.

Sementara Suhartanto, ketua tim pengacara Nurul Dholam menyatakan bahwa penahanan kliennya sudah sesuai tahapan dan prosedur. Dia juga enggan mengungkapkan rentetan siapa saja yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana Jaspel BPJS tersebut.

"Tak ada menyeret-nyeret orang lain. Prosedur saja. Kalau klien saya yang dinilai terbukti bersalah, ya kita ikuti saja sesuai prosedur," terangnya.

Dia menolak kalau kliennya dikatakan sengaja dikorbankan atau dijadilan tumbal dalam kasus korupsi BPJS. "Tidak ada. Tidak dikorbankan. Semua sesuai dengan yang diduga dilakukan klienasaya," kilahnya.

Pada kesempatan ini, Suhartanto juga mengaku masih mempertimbangkan untuk mengajukan praperadilan atas penetapan kliennya sebagai tersangka. (hud/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video