Pansus DPRD Mulai Godok Pemilihan Wakil Wali Kota Blitar
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Akina Nur Alana
Rabu, 05 September 2018 17:47 WIB
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Blitar secara resmi membentuk Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Tata Tertib/Tata Cara Pemilihan Wakil Wali Kota Blitar sisa masa jabatan (2018-2020).
Pemilihan Wakil Wali Kota melalui DPRD ini, pasca Wali Kota Blitar Samanhudi Anwar ditetapkan sebagai tersangka penerima suap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dinyatakan berhalangan sementara.
BACA JUGA:
Pesan Wali Kota Blitar Jelang Laga Perdana Arema FC di Stadion Soepriadi
Jadi Markas Arema FC, Stadion Soepriadi Dinyatakan Layak Gelar Pertandingan Liga 1
Diizinkan Bermarkas di Stadion Supriyadi, Tim Arema FC Boyongan ke Kota Blitar
Stadion Soepriadi Resmi Jadi Kandang Arema FC, PSSI: Apapun yang Terjadi Tanggung Jawab Panitia
Dengan kondisi ini secara otomatis Wakil Wali Kota Blitar Santoso mengantikan posisi Wali Kota menjalankan roda pemerintahan Kota Blitar sesuai dengan surat tugas Gubernur Jawa Timur.
Dedik Hendarwanto Ketua Pansus Tata Tertib Pemilihan Wakil Wali Kota Blitar mengatakan, kebutuhan pemilihan wakil wali kota ini cukup mendesak. "Nanti otomatis posisi Wali Kota akan diisi wakil wali kota yang sekarang menjabat. Sehingga perlu dipikirkan kekosongan jabatan wakil wali kota," jelas Dedik, Rabu (5/9/2018).
Simak berita selengkapnya ...