Kajari: Dari Tiga Kegiatan Dispora Gresik di 2017, Kerugian Sementara Rp 200 Juta
Editor: Revol Afkar
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Kamis, 06 September 2018 12:35 WIB
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik Pandoe Pramoekartika menyatakan, bahwa dalam kasus dugaan korupsi di Dispora ada kerugian sementara sebesar Rp 200 juta. Kerugian itu didapat dari audit tiga kegiatan di tahun 2017, yakni Gowes Pesona Nusantara, Car Free Day, dan Paskibraka dengan total anggaran Rp 5 miliar.
"Dari total anggaran Rp 5 miliar, sementara kerugian Rp 200 juta," ujar Pandoe Pramoekartika dalam jumpa pers usai penggeledahan kantor Dispora, Kamis (6/9/2018).
BACA JUGA:
Korupsi Hibah UMKM Gresik, Direktur YLBH FT Pertanyakan Status Siska dan Joko
Tok! Terbukti Korupsi Dana Hibah UMKM, Eks Kadiskop Gresik Divonis 1,5 Tahun Penjara
Dugaan Korupsi Beras CSR di Desa Roomo, Kejari Gresik Tahan Kades, Sekretaris, dan Ketua BPD
Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Beras CSR Desa Roomo, Kejari Gresik Periksa Sekdes dan Ketua BPD
Diungkapkan Pandoe, anggaran Rp 5 miliar tersebut berasal dari APBD dan APBN tahun 2017. "Ini hanya kegiatan di tahun 2017 yang kami periksa," paparnya.
Dalam kesempatan itu, Pandoe memaparkan penggeledahan yang dilakukan pihaknya di Kantor Dispora setelah sebelumnya mendapatkan laporan dari masyarakat. "Jadi, setelah kami mendapatkan laporan dari masyarakat, langsung kami lakukan penyelidikan," terangnya.