Pemkab Pacitan Keok Lagi Dalam Gugatan Tingkat Banding Kasus Sengketa Lahan Pasar Tulakan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Kamis, 06 September 2018 12:56 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Kasus sengketa lahan pasar Tulakan Kabupaten Pacitan memasuki babak baru. Itu setelah majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya memenangkan Sugiharto Cs atas upaya banding yang dilakukan tim kuasa hukum Pemkab Pacitan.
Tiga kali acara hukum perdata, baik di level Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pemkab Pacitan harus rela menelan pil pahit kekalahan.
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Novia Wardani, salah seorang tim kuasa hukum Pemkab Pacitan belum bisa dikonfirmasi. Dihubungi melalui ponselnya, wanita yang juga menjabat sebagai Kasubag Bantuan Hukum Bagian Hukum Setkab Pacitan itu tak bersedia mengangkat.