Berencana Ajukan Kasasi Pasca Putusan Sengketa Pasar Tulakan, BPN Minta Pemkab Konsekuen
Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 07 September 2018 12:50 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Tim kuasa hukum Pemkab Pacitan masih ngotot melanjutkan upaya hukum setelah kalah di level banding Pengadilan Tinggi Surabaya dalam kasus sengketa lahan pasar Tulakan. Kabag Hukum Setkab Pacitan, Kukuh Setyarto menegaskan, pihaknya masih akan menempuh upaya kasasi pasca putusan tersebut.
"Kita masih ada bukti-bukti baru yang akan kami ajukan dalam upaya kasasi nantinya," katanya, Jumat (7/9).
BACA JUGA:
Pemkab Pacitan Imbau Pengusaha Segera Bayarkan THR Karyawannya
Bantu Rehab Rumah Kaum Duafa di Pacitan, Baznas Jatim Gelontorkan Dana Rp175 Juta
Gowes di Pacitan, Khofifah Sebar Bantuan dan Tinjau Pembangunan Museum & Galeri SBY-Ani
Lokasi Perawatan Pasien Positif Covid-19 di Wisma Atlet Pacitan akan Dipisah
Namun begitu, Kukuh menyatakan pengajuan kasasi tersebut bakal dilakukan setelah ada petunjuk lebih lanjut dari bupati sebagai pihak tergugat.
"Kami akan menyampaikan putusan pengadilan tinggi yang memenangkan pihak penggugat ke bupati. Setelah itu baru akan kita ambil langkah hukum selanjutnya. Namun yang pasti, besar kemungkinan kita tetap akan ajukan kasasi," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...