Berencana Ajukan Kasasi Pasca Putusan Sengketa Pasar Tulakan, BPN Minta Pemkab Konsekuen | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Berencana Ajukan Kasasi Pasca Putusan Sengketa Pasar Tulakan, BPN Minta Pemkab Konsekuen

Editor: Nur Syaifudin
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Jumat, 07 September 2018 12:50 WIB

Imam Suyuri

Sementara itu, Imam Suyuri, Kasubag Sengketa Konflik dan Perkara BPN Pacitan menegaskan, kalau produk sertifikat hak milik (SHM) No 5/1967 atas nama J Tasman yang menjadi objek sengketa, merupakan produk hukum yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.

"Itu (SHM 5/1967) sudah sesuai prosedur. Pemilik lahan yang tertera dalam SHM benar-benar melakukan jual beli dengan Rajio Goro, sebagai pemilik lahan sebelumnya. Sehingga produk sertifikat itu memang sah dan bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," ujar dia ditempat terpisah.

Imam juga menyatakan kesiapannya untuk menghadapi segala kemungkinan upaya hukum yang hendak ditempuh para tergugat. Hanya saja, Imam mengingatkan agar para pihak, utamanya tim kuasa hukum para tergugat, konsekuen dengan pernyataannya.

"Kami (BPN) pernah diminta tidak mengajukan banding seandainya kalah dalam persidangan. Namun ketika BPN menang, ya sebaliknya mereka juga konsekuen tidak menempuh upaya hukum lagi. Kalaupun tetap menempuh upaya kasasi, BPN siap untuk mengikutinya dengan bukti-bukti formil yang bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya," beber Imam. (yun/ns)

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video