Pecat Balik 15 Petinggi PPP, SDA Anggap Romi Cs Ingin Jatah Menteri | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Pecat Balik 15 Petinggi PPP, SDA Anggap Romi Cs Ingin Jatah Menteri

Jumat, 12 September 2014 22:53 WIB

Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (SDA) yang dipecat oleh kelompok Romi cs saat pidato dalam acara PPP. Foto: okezone

Dia juga menegaskan, pemberhentian keanggotaan partai sesuai pasal 4 ART harus melalui serangkaian proses yaitu, surat peringatan 1, 2, dan 3 yang berjarak total 30 hari, serta dilakukan dalam Rapat Pimpinan Harian DPP yang sah. Namun tahapan itu tidak dilakukan SDA. "Bahwa pemberhentian anggota Dewan Pimpinan Pusat sesuai pasal 10 ART , juga harus dilakukan melalui mekanisme Rapat Pimpinan Harian DPP yang ini juga tidak dilakukan," cetusnya.

Berbeda dengan Romi, Lukman Hakim Saefuddin tak risau menanggapi pemecatan dirinya.

"Kalau saya, silakan. Buat saya sama sekali nggak ada masalah," kata Lukman saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/9/2014).

Lukman mengatakan jabatan waketum memang amanah yang diberikan oleh Suryadharma Ali. Oleh karenanya dia tak risau jika amanah itu dicabut oleh yang memberikan.

"Saya memaknai jabatan waketum itu amanah. Dan yang memberikan memang ketum terpilih ketika itu, Pak Suryadharma Ali. Dengan sepenuh hati saya kembalikan amanah itu," ujarnya.

Sementara Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP versi Romi cs yaitu Emron Pangkapi menyambangi Ketua Majelis Syariah KH Maimun Zubair di Ponpes Al Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, untuk melaporkan hasil rapat pengurus harian DPP yang memberhentikan Suryadharma Ali dari jabatan ketua umum.

Emron didampingi Sekjen DPP , M. Romahurmuziy; Bendahara Umum , Mahmud Yunus; Ketua DPP , Soleh Amin; Ketua DPP , Usman M Tokan; Wasekjen DPP , Isa Muchsin; dan caleg terpilih dari Jateng II, Muhlisin.

Emron mengatakan, kedatangannya ke KH Maimun juga untuk menjelaskan dinamika politik di tingkat nasional. Menurut Emron, rapat yang dilakukan pengurus harian adalah demi penyelamatan partai.

"Kami ingin secara institusi tidak dicampur aduk dengan kasus yang menimpa saudara Suryadharma Ali. Makanya, kami berhentikan Beliau setelah menolak desakan mundur," kata Emron dalam keterangan persnya, Jumat (12/9).

Dia mengungkapkan, rapat tersebut sah dan dipimpin oleh Suryadharma Ali. Rapat tersebut dihadiri 41 orang dari 54 pengurus harian. Dari peserta yang hadir, sebanyak 35 orang menginginkan SDA mengundurkan diri, namun ditolak.

Emron menjelaskan, SDA melanggar ketentuan ART pasal 10 ayat 1 huruf c, d, dan e. Karena itulah, berdasarkan ART pasal 10 ayat 2 rapat pengurus harian memberhentikan SDA.

"Merujuk ART pasal 12 ayat 1, maka dilakukan pengisian lowongan dengan menunjuk salah satu wakil ketua umum menggantikan posisi ketua umum. Sesuai pasal 15 AD, ketua umum itu termasuk anggota DPP, tidak ada keistimewaan,” ujar dia.

Mengenai pendapat yang menyebutkan bahwa SDA hanya bisa diturunkan dalam muktamar, Emron membantah. Menurut dia, tidak ada satu pasal dalam AD/ART yang mengaturnya.

Dia menambahkan, langkah penyelamatan partai diperlakukan sama kepada seluruh kader . Karena itu, pihaknya juga memberhentikan Rahmat Yasin dari jabatan Ketua DPW Jawa Barat karena juga tersandung kasus hukum. Rahmat Yasin digantikan oleh Komaruddin Taher yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPW Jawa Barat.

Sumber: okezone.com/detik.com/rmpl.com

 

sumber : okezone.com/detik.com/rmpl.com

 Tag:   PPP

Berita Terkait

Bangsaonline Video