Pecat Balik 15 Petinggi PPP, SDA Anggap Romi Cs Ingin Jatah Menteri
Jumat, 12 September 2014 22:53 WIB
Dia juga menegaskan, pemberhentian keanggotaan partai sesuai pasal 4 ART PPP harus melalui serangkaian proses yaitu, surat peringatan 1, 2, dan 3 yang berjarak total 30 hari, serta dilakukan dalam Rapat Pimpinan Harian DPP yang sah. Namun tahapan itu tidak dilakukan SDA. "Bahwa pemberhentian anggota Dewan Pimpinan Pusat sesuai pasal 10 ART PPP, juga harus dilakukan melalui mekanisme Rapat Pimpinan Harian DPP yang ini juga tidak dilakukan," cetusnya.
Berbeda dengan Romi, Lukman Hakim Saefuddin tak risau menanggapi pemecatan dirinya.
"Kalau saya, silakan. Buat saya sama sekali nggak ada masalah," kata Lukman saat berbincang dengan detikcom, Jumat (12/9/2014).
Lukman mengatakan jabatan waketum memang amanah yang diberikan oleh Suryadharma Ali. Oleh karenanya dia tak risau jika amanah itu dicabut oleh yang memberikan.
"Saya memaknai jabatan waketum itu amanah. Dan yang memberikan memang ketum terpilih ketika itu, Pak Suryadharma Ali. Dengan sepenuh hati saya kembalikan amanah itu," ujarnya.
Sementara Pelaksana tugas (Plt) Ketua Umum DPP PPP versi Romi cs yaitu Emron Pangkapi menyambangi Ketua Majelis Syariah PPP KH Maimun
Zubair di Ponpes Al Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah, untuk
melaporkan hasil rapat pengurus harian DPP PPP yang memberhentikan
Suryadharma Ali dari jabatan ketua umum.
Emron didampingi Sekjen
DPP PPP, M. Romahurmuziy; Bendahara Umum PPP, Mahmud Yunus; Ketua DPP
PPP, Soleh Amin; Ketua DPP PPP, Usman M Tokan; Wasekjen DPP PPP, Isa
Muchsin; dan caleg terpilih dari Jateng II, Muhlisin.
Emron
mengatakan, kedatangannya ke KH Maimun juga untuk menjelaskan dinamika
politik di tingkat nasional. Menurut Emron, rapat yang dilakukan
pengurus harian adalah demi penyelamatan partai.
"Kami ingin PPP
secara institusi tidak dicampur aduk dengan kasus yang menimpa saudara
Suryadharma Ali. Makanya, kami berhentikan Beliau setelah menolak
desakan mundur," kata Emron dalam keterangan persnya, Jumat (12/9).
Dia
mengungkapkan, rapat tersebut sah dan dipimpin oleh Suryadharma Ali.
Rapat tersebut dihadiri 41 orang dari 54 pengurus harian. Dari peserta
yang hadir, sebanyak 35 orang menginginkan SDA mengundurkan diri, namun
ditolak.
Emron menjelaskan, SDA melanggar ketentuan ART pasal 10
ayat 1 huruf c, d, dan e. Karena itulah, berdasarkan ART pasal 10 ayat 2
rapat pengurus harian memberhentikan SDA.
"Merujuk ART pasal
12 ayat 1, maka dilakukan pengisian lowongan dengan menunjuk salah satu
wakil ketua umum menggantikan posisi ketua umum. Sesuai pasal 15 AD,
ketua umum itu termasuk anggota DPP, tidak ada keistimewaan,” ujar dia.
Mengenai
pendapat yang menyebutkan bahwa SDA hanya bisa diturunkan dalam
muktamar, Emron membantah. Menurut dia, tidak ada satu pasal dalam
AD/ART yang mengaturnya.
Dia menambahkan, langkah penyelamatan
partai diperlakukan sama kepada seluruh kader PPP. Karena itu, pihaknya
juga memberhentikan Rahmat Yasin dari jabatan Ketua DPW PPP Jawa Barat
karena juga tersandung kasus hukum. Rahmat Yasin digantikan oleh
Komaruddin Taher yang sebelumnya menjabat Wakil Ketua DPW PPP Jawa
Barat.
sumber : okezone.com/detik.com/rmpl.com