Sebar Berita Tentang Rencana Penutupan Ponpes oleh PDIP, Warga Pandaan Diamankan
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Ahmad Habibi
Minggu, 09 September 2018 13:13 WIB
Kasatreskrim menambahkan, terlapor diduga melakukan penyebaran berita hoax itu dikarenakan merasa kecewa dengan pemerintahan yang ada saat ini. Hingga kekecewaan itu diluapkannya ke media sosial. Bila terbukti melanggar pasal ITE, Purwanto terancam hukuman berat berupa 6 tahun penjara
Terpisah, Ketua DPC PDIP Kabupaten Pasuruan, Andri Wahyudi, mengapresiasi kinerja kepolisian dalam penanganan perkara yang dilaporkannya itu. Ia menjelaskan, perkara yang dilaporkannya itu bermula dari postingannya melalui grup-grup facebook.
Pria asal Pandaan ini menguraikan terlapor menyebarkan berita-berita yang belum tentu kebenarannya. Dalam postingannya itu pula, ada hal-hal yang dinilai merugikan partai. Seperti PDIP yang berencana untuk menutup ponpes ataupun partai yang dianggap kafir.
"Kami mengapresiasi kinerja pihak kepolisian yang bergerak cepat menangani masalah ini dan berharap ini pelajaran bagi masyarakat agar tidak mudah menyebarkan berita yang belum jelas kebenarannya," katanya.
Sementara itu, Purwanto selaku terlapor saat ditemui awak media mengaku tak menyangka perbuatannya memposting berita tersebut melalui media sosial berujung ke polisi. “Saya tak menyadari akibat memposting berita akan jadi seperti ini,” ujarnya. (bib/par/rev)