Ini Alasan KPU Blitar Pilih Tunda Pelaksanaan Putusan Bawaslu Soal Edy Muklison
Editor: Yudi Arianto
Wartawan: Akina Nur Alana
Minggu, 09 September 2018 23:13 WIB
"Kami tidak bisa membuat kebijakan apapun. Sesuai aturan putusan itu sudah kami buat berpijak pada undang-undang. Sehingga jika hal ini belum bisa meyakinkan KPU kami akan hanya melaporkan ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur yang akan diteruskan ke Bawaslu RI untuk ditindaklanjuti," terang Hakam Sholahudin.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar memenangkan gugatan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Blitar Edy Muklison. Gugatan itu terkait Edy Muklison yang mantan koruptor dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kabupaten Blitar karena berstatus mantan napi korupsi.
Dalam pembacaan putusan sidang ajudikasi penyelesaian sengketa proses pemilu, Selasa (4/9/2018) lalu, komisioner Bawaslu menyatakan Edy Muklison sebagai pihak penggugat menang atas tergugat KPU Blitar. Putusan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang syarat Bacaleg. (ina/ian)