Kejari Gresik Konsen Dugaan Korupsi Dinkes Dulu, Selanjutnya Usut Kasus Dispora
Editor: Abdurrahman Ubaidah
Wartawan: M. Syuhud Almanfaluty
Rabu, 12 September 2018 10:57 WIB
Diberitakan sebelumnya, pada 6 September lalu tim Pidsus Kejari menggeledah Kantor Dispora di Jalan Raya Veteran, Desa Segoromadu, Kecamantan Kebomas. Dari penggeledahan tersebut, tim Pidsus membawa sejumlah dokumen berupa 3 kegiatan Dispora di tahun 2017, mulai Gowes Pesona Nusantara, Car Free Day, dan Paskibraka. Total anggaran APBN dan APBD yang digunakan untuk menyokong kegiatan tersebut mencapai Rp 5 miliar lebih.
Sedangkan untuk dugaan kasus korupsi di Dinkes, Kejari telah menetapkan Kepala Dinkes non-aktif, dr. M. Nurul Dholam sebagai tersangka dan menjebloskannya ke Lapas Banjarsari Cerme.
Selain Nurul Dholam, Andrie menyebut bahwa dalam kasus korupsi Dinkes masih dimungkinkan adanya tersangka lain. "Tunggu aja hasil pemeriksaan lanjutan tuntas. Kasus pengusutan dugaan korupsi BPJS senilai Rp 2,4 miliar saat ini statusnya penyidikan khusus dari sebelumnya bersifat penyidikan umum," terangnya. (hud/dur)