Belum Ada SK Pemberhentian, Dua Kades Terancam Dicoret Bawaslu Pacitan dari DCT
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 18 September 2018 12:53 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Bawaslu Pacitan bakal mencoret dua kepala desa aktif di Pacitan yang maju sebagai calon anggota legislatif, seandainya hingga Rabu (19/9) pukul 00.00 WIB, mereka tak ada bukti surat keputusan (SK) definitif pemberhentian dari bupati.
Hal ini ditegaskan oleh Ketua Bawaslu Pacitan, Berty Stevanus. "Dasar kami ya SK pemberhentian. Sepanjang itu (SK pemberhentian) tidak ada, sebagaimana ketentuan aturannya, ya akan dicoret dari DCT (Daftar Calon Tetap)," ujar Berty, Selasa (18/9).
BACA JUGA:
Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Bawaslu Pacitan Hentikan Semua Kegiatan Berbasiskan Anggaran
Bawaslu Pacitan Hentikan Sementara Panwaslu Kecamatan dan Kelurahan
Simak berita selengkapnya ...