Bawaslu Pacitan Panggil Dosen UB Soal Dugaan Pelanggaran Disiplin ASN
Editor: Revol Afkar
Wartawan: Yuniardi Sutondo
Selasa, 03 Maret 2020 17:26 WIB
PACITAN, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pacitan kembali melakukan pemanggilan terhadap bakal calon bupati yang diduga masih berstatus aparatur sipil negara (ASN) aktif. Kali ini, lembaga pengawas pemilu itu memanggil Sudjatno, salah seorang dosen di Universitas Brawijaya, Malang, guna dimintai klarifikasi.
Sebelumnya, Sudjatno sempat mengambil formulir pendaftaran bakal calon bupati di DPC Partai Demokrat (PD) Kabupaten Pacitan, 10 Febuari lalu. Saat itu, pria kelahiran Kecamatan Ngadirojo tersebut mengakui kalau dirinya masih tercatat sebagai ASN aktif dan bertugas sebagai dosen. "Saya siap mengundurkan diri sebagai ASN, kalau nanti sudah ditetapkan sebagai calon," kata Sudjatno kala itu.
BACA JUGA:
Panwascam dan PPKD Pilbup Pacitan 2020 Kemungkinan Aktif Lagi pada Juni
Pilbup Pacitan, PKB Belum Ambil Sikap Soal Pasangan Cabup dan Wabup
Bawaslu Pacitan Bagaikan Puluhan Paket Sembako
Bawaslu Pacitan Hentikan Semua Kegiatan Berbasiskan Anggaran
Mohamad Mashuri, Ketua Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Pacitan mengatakan pemanggilan terhadap Sudjatno ini sesuai UU 5/14 tentang ASN, PP 42/2009 tentang Kode Etik Korpri, dan PP 53/10 tentang Disiplin PNS.
"Karena ada laporan, Bawaslu memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan klarifikasi," kata Mashuri saat jeda waktu pelaksanaan sidang tertutup permintaan klarifikasi terhadap bakal calon Sudjatno, Selasa (3/3).
Namun, Mashuri masih enggan mengungkap apa yang diklarifikasi pihaknya kepada Sudjatno. "Sebab merujuk UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, selama masih dalam proses, Bawaslu belum bisa memberikan keterangan terkait hasil klarifikasi," jelasnya.
Simak berita selengkapnya ...