Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Bawaslu Blitar: KPU Harus Patuhi Putusan MA | BANGSAONLINE.com - Berita Terkini - Cepat, Lugas dan Akurat

Eks Koruptor Boleh Nyaleg, Bawaslu Blitar: KPU Harus Patuhi Putusan MA

Editor: Rizki Daniarto
Wartawan: Akina Nur Alana
Selasa, 18 September 2018 14:37 WIB

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Blitar meminta mematuhi putusan Mahkamah Agung (MA) tentang hasil uji materi pasal 4 ayat 3 Peraturan KPU (PKPU) nomor 20 tahun 2018.

PKPU itu memuat larangan mantan narapidana korupsi maju sebagai calon anggota legislatif. Namun dalam uji materi, MA memutuskan jika eks narapidana kasus korupsi diperbolehkan menjadi calon legislatif. Keluarnya putusan MA ini sekaligus menegaskan bahwa larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg bertentangan dengan Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017.

Ketua Bawaslu Kabupaten Blitar Abdul Hakam Sholahudin mengatakan, meski belum menerima surat resmi dari KPU RI terkait putusan MA, Bawaslu Kabupaten Blitar mengingatkan agar segera melaksanakan putusan MA jika sudah menerima surat resmi. Artinya harus memasukkan nama Edy Muklison, Caleg eks narapidana korupsi dari Partai Golkar, yang sebelumnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) ke dalam Daftar Caleg Tetap (DCT). Menurut dia, keputusan MA ini bersifat final. Sehingga KPU diyakini akan melakukan putusan itu.

Simak berita selengkapnya ...

1 2

 

Berita Terkait

Bangsaonline Video